AZAS :
Pembukaan adalah hak segala bangsa, penjajahan diatas dunia harus di hapuskan
VISI :
Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
MISI :
kedalam, membentuk pemerintah negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa; keluar, ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
Negara,
Bentuk dan sistim pemerintahan
Bentuk negara Republik
Indonesia, berkedaulatan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
Dasar negara =
Pancasila
Ketuhanan Yang Maha
Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, Kerakyatan yang di
pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
KONDISI
KONTEMPORER BANGSA INDONESIA
Pengalaman sejarah
menunjukan bahwa nation building belum
selesai masih rawan, sejumlah tantangan masih menghadang, dan justru saat ini
secara sistematis dihancurkan oleh kekuatan asing.
Proklamsi kemerdekaan
(17 Agustus 1945) baru menjadi modal bangsa untuk melakukan perjuangan merebut,
mengisi, dan menikmati kehidupan merdeka yang utuh secara politik, ekonomi, dan
budaya.
Deklarasi kemerdekaan
(Pembukaan UUD 1945) umumnya belum dipahami atau sengaja diabaikan.
Kehidupan bangsa
Indonesia masih menghadapi tantangan berat dan besar untuk keberlanjutan
eksistensinya melawan tekanan globalisasi, separatisme, kepentingan sempit
komponen bangsa, keterpurukan ekonomi, kedaulatan politik bangsa yang makin
compang-camping, budaya merdeka yang makin jauh dari akarnya dan tekanan
lainnya.
Bagaimana menyelesaikan
Character Building jawabanya, adalah pendidikan yang utuh dan berbasis
kebudayaan.
Beberapa
Upaya Strategis Kapitalis Internasional yang Mengancam
Pengendalian pimpinan
nasional indonesia, untuk tetap mendukung kepentingan kapitalis Internasional
di Indonesia. Berbagai cara dilakukan termasuk pengendalian melalui utang luar
negeri dan pengendalian perdagangan melalui WTO (termasuk layanan pendidikan
yang harus terbuka bagi layanan pendidikan dari luar negeri Gats 4 modus).
Pimpinan nasional yang
tidak lagi bekerjasama dengan kepentingan kapitalis Internasional harus diganti
atau dilenyapkan dengan berbagai cara, termasuk cara konstitusional.
Cara yang paling
canggih adalah “PEMILU” baik langsung maupun tidak langsung (Melalui MPR atau
Langsung) yang dikendalikan.
Mengembangkan semangat
desentralisasi melalui jalur pendidikan dasar (Decentralized Elementary
Education) yang dikembangkan oleh organisasi asing (USA) diluar jalur
pemerintah. Gerakan ini secara efektif akan mengembangkan jiwa liberalistik
dikalangan generasi muda.
Mengembangkan sistem
yang memberikan peluang bagi modal asing untuk menguasai aktifitas ekonomi di
indonesia dalam bidang pertambangan, perdagangan, pendidikan (UU penanaman
modal asing, perpres no. 76 dan 77, UU BHP, dan peraturan eksport-import, ijin
penyewaan hutan lindung untuk pertambangan).
Pengembangan SBI
(sekolah bertaraf internasional) sebagai sistem penunjang bagi pendidikan
tinggi diluar negeri.
Cara
Lain Perang Ideologi
Delegitimisasi
Pancasila melalu berbagai cara termasuk perundang-undangan dan pikiran
“Rasional” para ilmuan perguruan tinggi berham deideologsasi. Paham ideologi
sudah mati, ideologi tidak relevan dan sebagainya.
Pancasila dipisahkan
dari penggalinya “Bung Karno” dengan dalih untuk mengurangi konflik dengan
khlayak yang tidak suka dengan bung karno. Dengan dalih ilmiah bahwa situasi
dan kondisi sudah berbeda, maka esensi pemikiran Pancasila juga harus berbeda
(perubahan Peradigma Pemikiran).
Kehidupan bangsa
dipisahkan dengan falsafah kehidupan bangsa (Pancasila) melalui pendidikan
politik dan pergeseran perdaban (Infiltrasi Budaya). Liberalisasi pendidikan
untuk mengurangi solidaritas rakyat, menghancurkan budaya dan peradaban bangsa,
menumbuhkan jiwa kompetisi sesama manusia Indonesia dan berbagai kebijakan yang
diskriminatif lebih memihak pada kelompok yang unggul secara ekonomi.
Generasi muda dijauhkan
dari kesadaran akan kekayaan sumber daya alam Indonesia. Generasi muda
dipisahkan dari sejarah kehidupan bangsanya dan dimulai dengan paham
globalisme, nasionalisme sudah mati (Fukuyama) ideologi sudah mati (yang
menjadi ideologi bangsa).
Generasi muda dijauhkan
dari pemahaman bahwa globalisasi adalah pemberian hak-hak yang tidak simetris
mengandung hegemoni sepihak. Dihembuskan pemikiran dikotomi generasi tua masa
lampau, generasi muda memikirkan yang harus disiapkan untuk masa depan.
Implementasi
Dalam Kehidupan Berbangsa, Bernegara dan Bermasyarakat
Kebijakan publik dapat
berbentuk undang-undang peraturan pemerintah, peraturan menteri, sampai pada
peraturan daerah atau peraturan Bupati/Walikota dan sebagainya.
Semua bentuk kebijakan
publik harus mengikat etika. Peraturan (etika hukum) yaitu tunduk pada hukum
atau peraturan yang lebih tinggi. Dalam hukum ketatanegaraan Indonesia hukum
yang tertinggi adalah pembukaan UUD 1945 (Deklarasi Kemerdekaan) dan Pancasila
yang telah dianggap sebagai kontrak sosial final rakyat Indonesia.
Tanpa pemahaman yang
benar, maka implementasi Pancasila dapat beragam dan membahayakan kehidupan
berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Sebagai dasar negara dan falsafah hidup
bangsa, Pancasila sudah final. Namun dalam pengertian untuk pendalaman dan
pemahaman yang dinamis, konsep “leitstar dinamis” perlu selalu dikaji.
Kenyataan dan
pengalaman hidup selama ini, menunjukan bahwa sesungguhnya dalam tataran
implementasi inilah yang selalu menjadi sasaran masuk bagi berbagai kritik dan
penolakan terhadap Pancasila.
Pancasila dikatakan
sebagai sumber otoritarianisme bertentangan dengan demokrasi dan berbagai hal
lain yang justru bertentangan bagi bangsa Indonesia. Otonomi dan desentralisasi
umumnya digunakan sebagai sumber masuknya berbagai implementasi Pancasila yang
justru bertentangan dengan jiwa Pancasila sendiri.
Perlu kecermatan dan
kehati-hatian dalam rumusan kebijakan publik agar tidak menyimpang dari jiwa
Pancasila. Jangan sampai terjadi ulangan sejarah atas nama Pancasila, akan
tetapi merusak dan menghancurkan Pancasila.
Penutup
Untuk hidup sebagai
manusia yang menjadi bagian dari suatu bangsa, tiap orang membutuhkan pedoman
hidup, falsafah hidup, ideologi yang telah disepakati bersama (kontrak sosial
yang final) ini sangat diperlukan agar dirinya tidak menjadi asing dan “liar”
bagi masyarakatnya sendiri.
Pancasila adalah satu
entitas (kesatuan) namun esensi pemaknaan dapat bersifat dinamis dengan
menggunakan konsep ”Ietstar Dinamis”. Sementara orang menggunakan Ketuhanan
Yang Maha Esa sebagai Ietstar yang memayungi sila lainnya sementara yang
lainnya menggunakan Kemanusiaan yang adil dan beradab sebagai payung yang lain.
Persatuan, kerakyatan atau keadilan sosial. Ini semua menjadikan Pancasila
sebagai pandangan hidup yang dinamis.
Yang paling esensial
bagi penyusun kebijakan publik adalah selalu kembali pada nurani aslinya
sebagai bangsa Indonesia dan jati diri bangsa yaitu Pancasila. Bagi bangsa dan
rakyat Indonesia patut menjadi kesadaran umum, bahwa Pancasila bukan produk
pikiran seseorang untuk kepentingan pribadi, akan tetapi digali dari bumi
kehidupan bangsa untuk kepentingan hidup berbangsa, bernegara dan bermasyarakat
(Philosofische Grounslag, Weltans Chauung) sebagai dasar negara dan falsafah
kehidupan rakyat dan bangsa Indonesia.
Pancasila diakui sampai
sekarang sebagai satu-satunya perekat kehidupan bersama untuk menyelamatkan
NKRI. Pancasila sebagai produk budaya Indonesia dianggap oleh berbagai
kepentingan asing sebagai hal yang merugikan mereka. Oleh karena itu dengan
berbagai cara diupayakan supaya tidak menjadi bagian dari kehidupan berbangsa,
bernegara dan bermasyarakat.
Pengalaman empirik
dalam kehidupan kita, makin jauh Pancasila dari kehidupan kita, makin leluasa
kepentingan asing berkuasa dan mengambil keuntungan dari bangsa dan sumber daya
alam Indonesia. Pendidikan tanpa ruh Pancasila akan kehilangan arah dan sebaliknya
Pancasila tanpa praktik pendidikan akan mati dan kehilangan ruhnya.
Rangkuman tulisan yang akan dibukukan semoga secepatnya bisa menjadi buku
juga project #KaosKonstitusi yang akan segera saya release.
0 Komentar untuk " MAKNA DEKLARASI KEMERDEKAAN dalam PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG 1945 "