Belajar Menapaki Kehidupan & Berevolusi Untuk Kehidupan Yang Lebih Baik.
Mutiara Hati

Visi :
"Menapaki Revolusi Era Baru Bangsa Indonesia Tahun 2045"
Sang Mutiara Hati. Diberdayakan oleh Blogger.
Anda Butuh Training Manajemen, Training SDM, Survey Kepuasan Pelayanan dan Research di Perusahaan Anda?

BERNEGARA SECARA ANGKARA

BERNEGARA SECARA ANGKARA

Oleh : Prof. Mochtar Pabottingi

            Dalamdua bulan pertama tahun 2015, kemelut politik di Tanah Air berlangsung dengan menonjolnyakemiskinan visi maupun integritas di dalam maupun di sekitar pusat pemerintahan.Kemiskinan dua dimensi yang membuat negara kita sempat limbung berminggu-minggu ini telah mengarah pada praksis bernegara secara angkara dan jika dibiarkan bisa membahayakan kondisi Republik kita.
Kemiskinan dua dimensi ini terlihat pada laku segelintir kalangan pimpinan partai yang memperlakukan Presiden kita sebagai “petugas partai” atau yang hendak memaksakan agenda kenegaraan mereka secara menyimpang dari rel reformasi. Begitu pula laku sebagian pimpinan di lembaga-lembaga penegak hukum yang memvulgarkan proses atau praktek penegakan hukum demi pemberantasan korupsi, termasuk laku sebagian pengacara. Keadaan menjadi kian parah ketika BG diberi jalan dan dimenangkan dalam sidang praperadilan–sesuatu yang berdampak sangat negatif bagi tuntutan kepastian hukum.Semua ini jelas bersifat angkara dan bisa meruakkan laku angkara dalam bernegara.
Ada dua penyebab dari semua itu. Pertama, dikacaukannya rasionalitas hukum serta rasionalitas pemerintahan, yang menggerus iklim kepastian di kedua ranah tersebut. Kita tahu bahwa ketakpastian di bidang hukum sudah merupakan undangancelaka bagi merajalelanya praktek angkara, apalagi jika dibarengi dengan ketakpastian pemerintahan.
Inisiator dan para praktisi prapradilan Kasus BG sebaiknya menyadari bahaya ini. Pada 1780 Edmund Burke sudah menyatakan: “Bad laws are the worst sort of tyranny.” Juga Kitab Latoa dari abad ke-16, salah satu warisan tertulis leluhur kita di Tanah Bugis. Sebagian besar melampaui kebersahajaan zamannya, kitab ini telah menandai secara rinci 29lakuyang harus ditolak oleh para penegak hukum demi menegakkan prinsip getteng bicara--kepastian hukum.Lebih awal lagi, Islam mengajarkan betapa berbahayanya membiarkan penjamuran fitnah lantaran tiadanya kepastian hukum itu.
Kedua, karena semua kalangan pelaku di atas sama-samasengaja bertindak atau bersekongkol untuk memanfaatkan daya paksa monopolistik dari negara secara atau untuk tujuan-tujuan menyimpang dan tidak sah (baca: tidak legitimat), baik dalam paradigma demokrasi dan nasion, maupun dalam paradigma hukum yang semestinya.
Dalam hitungan kedua paradigma itu, mereka tak mengindahkan prinsip-prinsip negara hukum di mana patokankeadilan substantif-dialektis mutlak sifatnya. Dengan demikian mereka juga melecehkanideal-ideal historis kemerdekaanyang kita junjung tinggi, yang dalam skala makropolitik juga bertumpu pada patokankeadilan substantif-dialektis itu.Keadilan substantif lahirdari prinsip-prinsip hukum dan/atau yurisprudensi dalam hitungan sinkronik. Dan keadilan dialektis merupakan respon politik rasional terhadap arus tantangan evolusi besar-nyata yang silih berganti dihadapi setiap bangsa dalam hitungan diakronik. Kedua hitungan keadilan ini sama-sama lahir dari kekuatan akal-budi --the power of reason, sumber kaidah-kaidah utamadalam politik maupun hukum.
Pelecehan ideal-ideal kemerdekaan kitadalam praksis bernegara itu sendiri sudah berarti penggiringan bangsa ke kubangan kekuasaan yang bersifat angkara dan khianat. Ia bersifat khianat karena selain mencampakkan prinsip keabsahan cara dan keabsahan tujuan dalam berdemokrasi, ia pun bekerja menista bangsa. Sama sekali tak boleh dilupakan bahwa per definisi tiap bangsa/nasion merupakan kolektivitas politik yang terbentuk dari seperangkat proyek dan kesepakatan makropolitik. Mencampakkan himpunan ideal kemerdekaan kita berarti mengingkari tujuan makropolitik Republik kita, yaitu transformasi bangsa kita ke tingkat kehidupan bernegara-bangsa yang luhur.
Sifatangkara dalam praksis bernegaraterutamamencekam dalam perseteruan mutakhir antara Komisi Pemberantasan Korupsidengan Kepolisian Republik Indonesia. Kita tercekam kala KPK menetapkan Kombes Budi Gunawan sebagai tersangka. Tapi selanjutnya kita menjadi lebih tercekam lagi dengan penetapan para pimpinan KPK berturut-turut juga sebagai tersangka oleh Polri, termasuk kehendak untuk juga menersangkakan para penyidik lembaga anti rasuah tersebut serta melakukan insinuasi pada sebagiannya.Ini bisa dibaca sebagai perpanjangan laku tangkap-borgol plus senjata laras panjang di keramaian jalan raya pagi hari terhadap pimpinan KPK, Bambang Widjojanto. Seolah itu semua belum cukup, tokoh-tokoh penegak hukum pejuang pemberantasan korupsi di luar KPK ikut disasar Polri untuk juga dijadikan tersangka.
Seorang narasumber otoritatifperihal aneka praktek penyalah-gunaan kekuasaan oleh kepolisian di Tanah Air menyatakan bahwa kita sudah berada di ambang “Negara Polisi”. Dan bagi bangsa kita yang memperjuangkan kemerdekaan dengan pengorbanan jiwa-raga dan harta benda yang sungguh tak terkira (ratusan tahun di sepanjang masa proto-nasion dan bertahun-tahun di sepanjang Revolusi Kemerdekaan) tak ada yang lebih keji, lebih sarkastik, dan lebih kita pantangkan daripada prospek “Negara Polisi” itu!
Penilaian luas bahwa telah terjadi praktek kriminalisasi terhadap personel KPK oleh Polri di awal 2015 pastilah sulit dibantah, sebab praktek buruk yang sama telah terjadi dua kali sebelumnya. Presiden Jokowi sendiri(usai menerima masukan dari Tim Sembilan) tiga kali menekankan agar “jangan ada kriminalisasi”. Dadang Trisasongko dari tim kuasa hukum Bambang Widjojanto secara tepat merumuskan kriminalisasi sebagai praktek “rekayasa kasus”. Dalam persepsi kritis, tindakan kriminalisasi ini pulalah yang menimpa mantan pimpinan KPK Antasari Azhar secara luar biasa zalim.
Kita bisa menjelaskan berlakunya praktek kriminalisasi dan/atau laku angkara sebagaimana ditunjukkan oleh aparat  kepolisian Republik kita terhadap para pejuang pemberantasan korupsi dengan memperhadapkannya pada empat kriteria nalar akal-budi untuk menakar ada tidaknya sifat angkara. Keempat kriteria itu adalahmomen, motif, proporsi, dan rasionaleyang terjalin erat satu sama lain.Dalam keempat hitungan ini kita bisa secara gamblang menunjukkan pada ekuasi prinsip keadilan mana KPK dan Polri masing-masing berdiri.
Tilikan ke “momen” adalah salah satu pintu masuk penting dalam upaya menyimak pelanggaran hukum. Di situlah sebab-akibat suatu peristiwa mudah atau bisa terungkap. Momen kriminalisasi dimulai oleh Bareskrim Polri dan secara langsung bertubi-tubi tak lama setelah ditetapkannya BG sebagai tersangka KPK. Ini sejalan dengan momen-momen kriminalisasi terhadap KPK pada kedua babak “cicak vs. buaya” sebelumnya. Pada ketiga momen perseteruan itu tak ada atau sedikit sekali waktu jeda di antara “aksi” dan “reaksi” atau apa yang dipandang sebagai “offense” dan “response”.
Di atas “momen”, “motif” merupakan pintu masuk yang lebih penting lagi untuk menyimak atau menjelaskan ujung pangkal suatu tindakan.Di sini ada semacam pertemuan antara ajaran agama dengan pemikiran filosof. Islam mencanangkan bahwa amal ditentukan oleh niat atau tujuan. Immanuel Kant menekankan bahwa tindakan, tujuan, dan moralitas tak bisa dipisahkan dari motif. Dan filosof ulung ini menjelaskannya dengan jernih: “Im Reiche der Zwecke hat alles entweder einen Preis oder eine Würde.”(Dalam totalitas khasanah tujuan, segala sesuatu memiliki harga atau harkat.)Kendati motif selalu tersembunyi, setiap orang dewasa yang berpikiran jernih hampir selalu bisa menangkapnya dan seorang penuntut umum piawai di pengadilan akan sanggup membongkarnya dalam “cross-questioning” yang intens dan cerdas.
Sehubungan dengan “Kasus Cicak vs. Buaya III”, motif kriminalisasi bisa dilacak dalam serangkaian kemungkinan seperti kehendak Polri untuk membela diri/korsa. Atau kehendak untuk melumpuhkan, dan jika perlumenghancurkan, pihak yang dipandang sebagai “penyerang” (offender) demi menutupi dan sekaligus memelihara kelangsungan praktek korupsi yangjika terbongkar bisa ternyata sangat nista bagi lembaga. Termasuk di sini pulalah kemungkinan motif kriminalisasi terhadap Abraham Samad, Ketua KPK, yang dituduh menersangkakan BG lantaran dendam tak berhasil menjadi Wapres. Pada gilirannya kita pun bisa mempertanyakan motif pimpinan PDIP yang membiarkan Hasto Kristianto, Plt. Sekjen PDIP, berusaha begitu gencar hendak menjadikan AS sebagai tersangka.
“Proporsi”bobot ketersangkaandarikasus-kasus pelanggaranyang ditujukan kepada para pimpinan/staf KPK sama sekali tak sebanding dengan proporsi bobot ketersangkaan yang dikenakan pada BG –suatu proporsi yang sungguh tepat tergambarkan dalam perumpamaan“cicak versus buaya” itu.Terlepas dari persoalan tepat tidaknya lembaga KPK menangani Kasus BG, bobot ketersangkaan menyangkut penyalah-gunaan jabatan sebagai Karobinkar di Polri, jika itu benar terjadi di bawah BG, bisa dikatakan berdampak seribuan kali lebih merusak bagi negara-bangsa kita.
Praktek terima sogok dalam pengangkatan dan penempatan para pejabat menengah dan tinggi kepolisian akan disambut dan dimanfaatkan secara eksponensialolehsosok-sosok hitam oligarki. Itu bisa memuluskan niat atau praktek “perampokan” besar-besaranmereka atas seluruh kekayaan dan sumber-sumber daya milik bangsa kita di segenap pelosok Tanah Air. Laku memperjual-belikan jabatan dan penempatan di lembaga kepolisian, sekali lagi jika betul ada, sungguh ibarat menyodorkanhimpunan hewan korban kepada himpunan buaya. Laku demikian merisikokan penggadaian seluruh bagian Tanah Air serta kekayaan negara-bangsa kita, termasuknasib generasi-generasi masa depannyakepada kaum oligarki.
Maka sungguh tak salah jika pada ke-29 daftar laku yang semestinya diharamkan bagi para penegak hukum, Kitab Latoa menyebut laku menerima sogok di urutan pertama. Di sini penegak hukum penerima sogok disebut “torianre warang parang” (orang yang dimakan oleh harta benda). Mereka kehilangan status sebagai manusia terhormat.
Timbangan tertinggi dari ada-tidaknya laku angkara dalam praksis bernegara dalam hal ini tak lain dari perbedaan rasionale antara tindakan KPK menersangkakan BG dengan rangkaian tindakan Polri menersangkakan personalia KPK.Rasion d’etre pembentukan KPK dinyatakan sangat gamblang pada konsiderans UU RI No. 30 Tahun 2002:upaya pemberantasan korupsi selama ini “tidak optimal” dan lembaga-lembaga pengurusnya “belum berfungsi secara efektif dan efisien” sehingga diperlukan suatu komisi “yang independen”. Semua konsiderans ini sedikit pun belum berubah. Korupsi di negeri kita masih tetap merupakan “kejahatan luar biasa” dan Negara-bangsa kita masih berada dalam cengkeraman keadaan “darurat korupsi”. Atas dasar rasionale bersifat urgen, luar biasa atau “compelling” dari undang-undang itulah KPK menersangkakan BG.
Sebaliknya, selain atas nalar rutin penegakan hukum untuk menindak-lanjuti laporan masyarakat, Polri tak memiliki rasionale setara untuk menersangkakan personalia KPK, apalagiin toto. Kalau pun untuk itu suatu rasionale diada-adakan, itu tetaplah ditarik dari kondisi rutin-normal. Itu punpada umumnya juga bersifat “abu-abu” dan “keroco”.
Sudah kewajiban para penegak hukum, termasuk Menhumkam Laoly dan siapa pun penurutnya(yang dengan nalar biasabegitu bernafsu hendak merevisi PP 99 Tahun 2012), untuk membandingkan kedua rasionale tersebut, begitu juga momen, motif dan proporsi, dalammenyikapi,menangani,dan memutuskan hal-ihwal perkara korupsi. Seperti halnya kubu pembela BG, Menhumkam hanya melihat pelanggaran hak individual narapidana korupsi. Dia menolak melihat penderitaan puluhan tahun dari jutaan manusia Indonesia yang hak-haknya telah dirampas secara sewenang-wenang oleh para koruptor.
Dalam kondisi darurat korupsi, sudah sepantasnyalah kita juga mengindahkan keprihatinan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang ingin menjatuhkan hukuman mati kepada para koruptor kakap, sebab dia sungguh mewakili aspirasi puluhan juta manusia Indonesia. Jika kita berpikir waras, dalam perkara tindak pidana korupsi kakap bukanlah kerugian negara yang harus lebih diutamakan, melainkan penderitaan panjang dan parah dari segenap warga bangsa kita yang dizalimi oleh para koruptor. Harap dicamkan, negara lahir dari, bertahan, dan berkiprahdengan pengorbanan dan dukungan bangsa.
Pada keseluruhan drama laku angkara dalam praksis bernegara ini peranan kalangan pengacara tidak kecil. Para pengacara yang memilihberseberangan dengan KPK bukan hanya tak pernah mengangkat raison d’etre dari tindakan KPK terhadap BG, melainkan secara terus menerus berusaha menyingkirkannya atau memperlakukannya sebagai tiada. Mereka juga tidak membaca kriteria momen, motif, dan proporsi sebagaimana mestinya. Di atas semuanya, mereka termasuk dalam barisan “penegak hukum” yang tidak mengindahkan bangsa dan prinsip keadilan sejati. Atas perilaku seperti inilah berlaku dakwaan Jeremy Bentham (1748-1832): “Lawyers are the only persons in whom ignorance of the law is not punished.”***

*dimuat di KOMPAS, 27 Maret 2015
0 Komentar untuk " BERNEGARA SECARA ANGKARA "
Back To Top