Belajar Menapaki Kehidupan & Berevolusi Untuk Kehidupan Yang Lebih Baik.
Mutiara Hati

Visi :
"Menapaki Revolusi Era Baru Bangsa Indonesia Tahun 2045"
Sang Mutiara Hati. Diberdayakan oleh Blogger.
Anda Butuh Training Manajemen, Training SDM, Survey Kepuasan Pelayanan dan Research di Perusahaan Anda?

6 Kebobrokan INSTANSI PAJAK Diungkap oleh Gayus

Bismillahirrohmaanirrohiim.

http://www.eramuslim.com/berita/nasional/gayus-ada-6-modus-kebobrokan-instansi-pajak.htm

6 Kebobrokan INSTANSI PAJAK Diungkap oleh Gayus

Hari-hari ini semua pejabat dan pegawai pajak, pasti merasa panas dingin dengan celotehan Gayus, yang menyingkap borok-borok di isntansi itu. Ini semuanya merupakan bukti betapa bobrok aparat dan intansi yang selama ini telah menjadi tulang punggung negara.

Seperti diungkap oleh terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan membeberkan 6 modus kebobrokan di instansi pajak. Namun, sayang keterangan Gayus rupanya tidak digubris oleh tim penyidik independent. Apa yang diungkapkan Gayus itu, justru tidak mendapatkan respon yang memadai dari aparat penegak hukum.

"Timbul tanda tanya besar di pikiran saya, apakah tidak diexposenya mafia pajak yang sebenarnya terjadi di Ditjen Pajak ataupun pajak, apa karena Ditjen Pajak memang bersih atau ada settingan supaya melokalisir perkara saya saja yang diproses? Atau polri tak mampu bekerja profesional dan maksimal untuk ungkap mafia pajak sebenarnya?" kata Gayus dalam pembacaan pledoi di PN Jaksel, Senin (3/1/2011).

Sebelumnya, lanjut Gayus, enam modus itu sudah pernah dibeberkannya kepada penyidik tim independen, namun tidak ada tanggapan. Enam modus itu antara lain, yaitu;

1. Adanya negosiasi di tingkat pemeriksaan pajak oleh tim pemeriksa pajak, sehingga surat ketetapan pajak (SKP) tidak mencerminkan nilai yang sebenarnya, baik SKP kurang bayar maupun SKP lebih bayar.

2. Negosiasi di tingkat penyidikan pajak. Saat mengungkap penyidikan faktur pajak fiktif, pengguna faktur pajak fiktif ditakut-takuti, yakni bahwa statusnya akan diubah dari saksi menjadi tersangka.

"Ujung-ujungnya adalah uang, sehingga status pengguna faktur pajak fiktif itu tetap sebagai saksi," ucapnya.

3. Lanjut Gayus, penyelewengan fiskal luar negeri dengan berbagai macam modus di bandara-bandara yang melayani penerbangan internasional sebelum berlakunya UU KUP pada 1 Januari 2008. Dalam UU itu, seseorang yang bepergian ke luar negeri diwajibkan membayar fiskal sebesar Rp 2.500.000.

4. Penghilangan berkas surat permohonan keberatan wajib pajak yang mengakibatkan permohonan tidak selesai diurus, hingga jatuh tempo selama 12 bulan sesuai Pasal 26 Ayat (1) UU No 16/2000. Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 12 bulan, setelah keberatan pajak diterima, harus memberi keputusan, berapa rupiah pun nilai keberatan yang diminta.

5. Penggunaan perusahaan di luar negeri, khususnya Belanda, di mana terdapat celah hukum pembayaraan bunga kepada perusahaan Belanda. Bila bunga tersebut lebih dari dua tahun, maka dikenai PPh Pasal 26 nol persen. Di sini terdapat potensi penggelapan pajak PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 26 atas biaya bunga.

"Potensi kerugian dapat mencapai ratusan miliar rupiah, bahkan triliunan rupiah," papar Gayus.

6. Lanjut dia, kerugian investasi yang dibukukan dalam SPT tahunan. Hal ini dikarenakan adanya kerugian akibat pembelian dan penjualan saham antar perusahaan yang diduga masih satu grup.

Diduga tidak ada transaksi tersebut secara riil dan nilai jual beli saham itu tidak mencerminkan nilai saham yang sesungguhnya. Dengan terjadinya kerugian investasi jual beli itu, wajib pajak tidak membayar PPh Pasal 25.

Memang, negeri ini negeri yang bobrok. Korupsi bertambah subur dan berkembang biak secara luas, dan melibatkan aparat penegak hukum. (mnh/inlh)

=========================================

Bagaimana kamu apabila dilanda lima perkara? Kalau aku (Rasulullah SAW), aku berlindung kepada Alloh agar tidak menimpa kamu atau kamu mengalaminya.

(1) Jika perbuatan mesum dalam suatu kaum sudah dilakukan terang-terangan maka akan timbul wabah dan penyakit-penyakit yang belum pernah menimpa orang-orang terdahulu.

(2) Jika suatu kaum menolak mengeluarkan zakat maka Alloh akan menghentikan turunnya hujan. Kalau bukan karena binatang-binatang ternak tentu hujan tidak akan diturunkan sama sekali.

(3) Jika suatu kaum mengurangi takaran dan timbangan (antara lain termasuk dengan melakukan pemalsuan-penipuan harta semacam Korupsi dan Manipulasi) maka Allah akan menimpakan paceklik beberapa waktu, kesulitan pangan dan kezaliman penguasa

(4) Jika penguasa-penguasa mereka melaksanakan hukum yang bukan dari Alloh maka Alloh akan menguasakan musuh-musuh mereka untuk memerintah dan merampas harta kekayaan mereka.

(5) Jika mereka menyia-nyiakan Kitabullah dan sunah Nabi maka Alloh menjadikan permusuhan di antara mereka.

(HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Dan: 

Barangsiapa mengumpulkan harta dengan tidak sewajarnya (tidak benar apalagi dengan berkomplot-berjama'ah) maka Allah akan memusnahkannya dengan air (banjir, ombak Tsunami dll) dan tanah (longsor, gunung meletus, gempa dll). (HR. Al-Baihaqi)

Serta: 

Akan datang bagi manusia suatu jaman dimana orang tidak peduli apakah harta yang diperolehnya halal atau haram. (HR. Bukhari)

Lalu: 

Apabila perzinahan dan riba (termasuk hutang berbunga) telah melanda suatu negeri maka mereka (penghuninya) sudah menghalalkan atas mereka sendiri siksaan Alloh. (HR. Ath-Thabrani dan Al Hakim)

Juga: 

Akan tiba satu jaman atas manusia dimana perhatian mereka hanya tertuju pada urusan perut dan kehormatan mereka hanya benda semata-mata. Kiblat mereka hanya urusan wanita (seks) dan agama mereka adalah harta emas dan perak. Mereka adalah makhluk Allah yang terburuk dan tidak akan memperoleh bagian yang menyenangkan di sisi Allah. (HR. Ad-Dailami)

Terakhir, bahkan yang tak berdosa, tak salah pun, akan menanggung konsekuensinya JIKA tidak (cukup) bertindak benar. Kiranya BANYAK YANG MELUPAKAN bahwa manusia adalah ras yang satu, dan patut saling menjaga, karena bencana dapat diturunkan secara umum, bukan kepada pihak-pihak khusus yang benar-benar berbuat dosa saja, JIKA yang mampu memerangi kejahatan, DIAM SAJA. 

Wahai segenap manusia, sesungguhnya Robbmu satu dan bapakmu satu. Tidak ada kelebihan bagi seorang Arab atas orang Ajam (bukan Arab) dan bagi seorang yang bukan Arab atas orang Arab dan yang (berkulit) merah atas yang hitam dan yang hitam atas yang merah, kecuali dengan ketakwaannya. Apakah aku sudah menyampaikan hal ini? (HR. Ahmad)

QS Al Hujuraat 13 (49:13): Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Alloh ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. 

QS An Nahl 112 (16:112): Dan Alloh telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezkinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Alloh; karena itu Alloh merasakan kepada mereka pakaian[*] kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat.

[*] Maksudnya: kelaparan dan ketakutan itu meliputi mereka seperti halnya pakaian meliputi tubuh mereka dan seperti pakaian, mau tak mau harus dipakai. Inilah linkaran setan, yang miskin merasa lapar, dan yang kaya masih merasa lapar. Dan ada ketakutan, kecurigaan, kecemasan, dsb.; di antara mereka sendiri.

QS Al Israa’ ayat 16 (17:16): Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah (berlebihan) di negeri itu (supaya mentaati Alloh) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya Perkataan (ketentuan kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.

QS Al Anfaal ayat 25 (8:25): Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu dan ketahuilah bahwa Alloh Amat keras siksaan-Nya.

Sesungguhnya Alloh 'Azza wajalla tidak menyiksa (orang) awam karena perbuatan (dosa) orang-orang yang khusus sehingga (kecuali) mereka melihat mungkar (kejahatan) di hadapan mereka dan mereka mampu mencegahnya, tetapi mereka tidak mencegahnya (menentangnya). Kalau mereka berbuat demikian maka Alloh menyiksa yang khusus dan yang awam (seluruhnya) (HR. Ahmad dan Ath-Thabrani)

Hendaklah kamu beramar ma'ruf (menyuruh berbuat baik) dan bernahi mungkar (melarang berbuat jahat). Kalau tidak, maka Alloh akan menguasakan atasmu orang-orang yang paling jahat di antara kamu, kemudian (ada) orang-orang yang baik-baik di antara kamu berdo'a dan tidak dikabulkanlah (do'a mereka). (HR. Abu Zar)

QS Al Israa’ ayat 7 (17:7): Jika kamu berbuat baik (berarti) kamu berbuat baik bagi dirimu sendiri dan jika kamu berbuat jahat, maka (kejahatan) itu bagi dirimu sendiri, dan apabila datang saat hukuman bagi (kejahatan) yang kedua, (kami datangkan orang-orang lain) untuk menyuramkan muka-muka kamu dan mereka masuk ke dalam masjid, sebagaimana musuh-musuhmu memasukinya pada kali pertama dan untuk membinasakan sehabis-habisnya apa saja yang mereka kuasai.

Dalam ayat ini, maka bahkan Alloh subhanahu wa ta’aala pun akan membiarkan mereka (para musuh kebaikan) itu bebas masuk ke dalam masjid (satu tempat yang melambangkan kehormatan dan kesucian muslim), dan membinasakan sehabis-habisnya apa saja yang mereka kuasai. Hal ini mungkin saja, jika muslim yang diberi amanah memanfaatkan, menjaga ciptaan Alloh subhanahu wa ta’aala tidak (atau tidak lagi) melakukan hal-hal Islami (tidak menjaga amahaNya, antara lain), tidak memenuhi syarat untuk dimenangkan menjadi pemimpin di satu masa itu, di mana kejahatan muslim justru lebih menonjol daripada kebaikannya. Kemenangan, kehormatan, ketinggian derajat dan macam-macam hal terkait bagi muslim diberikan, jika seseorang itu adalah orang-orang yang beriman, melakukan hal-hal islami. 


Wallahua'lam.
0 Komentar untuk " 6 Kebobrokan INSTANSI PAJAK Diungkap oleh Gayus "
Back To Top