Belajar Menapaki Kehidupan & Berevolusi Untuk Kehidupan Yang Lebih Baik.
Mutiara Hati

Visi :
"Menapaki Revolusi Era Baru Bangsa Indonesia Tahun 2045"
Sang Mutiara Hati. Diberdayakan oleh Blogger.
Anda Butuh Training Manajemen, Training SDM, Survey Kepuasan Pelayanan dan Research di Perusahaan Anda?

UU Minerba dan Kesiapan Daerah

UU Minerba dan Kesiapan Daerah

Abdul Hamid  ;   Peneliti Kebijakan Balitbang Jawa Timur
JAWA POS,  19 Mei 2014
                                                
                                                                                         
                                                      
Ketegasan pemerintah tentang Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 yang melarang ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014 mempunyai dampak positif terhadap perekonomian nasional, termasuk ekonomi daerah, dengan adanya keharusan bagi perusahaan tambang mendirikan pabrik peleburan hasil tambang (smelter).
Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014, pemerintah mendesak perusahaan tambang untuk segera menyelesaikan pembangunan smelternya dalam waktu tiga tahun ke depan. Dalam aturan itu, jika masih ada perusahaan tambang yang mangkir dan telat mengerjakan smelter lebih dari tiga tahun, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memberikan penalti.
Pembangunan industri smelter di Jawa Timur harus segera direalisasikan karena memiliki keterkaitan. Misalnya: 1) keterkaitan tingkatan pembangunan, 2) keterkaitan antarsektor, 3) kontribusi terhadap sektor atau struktur ekonomi, 4) penyerapan tenaga kerja, 5) daya dukung SDM dan teknologi, dan 6) pertimbangan strategis nonekonomi. Enam hal tentang identifikasi keterkaitan industri smelter itu dapat dijelaskan seperti berikut.
Pertama, industri smelter memiliki keterkaitan dengan tingkat pembangunan daerah, terutama pembangunan ekonomi. Struktur ekonomi terbagi menjadi sektor primer, sekunder, dan tersier. Jenis industri smelter akan menjadi bagian penting dalam sektor-sektor ekonomi tersebut.
Kedua, industri smelter mungkin memiliki keterkaitan dengan sektor lainnya. Keterkaitan ini dapat mengacu ke belakang, yaitu sektor penyedia input (backward linkage), atau ke depan, yaitu sektor pengguna output (forward linkage).
Ketiga, industri smelter dapat memberikan kontribusi yang besar dan dapat diandalkan bagi perekonomian daerah. Perkembangan industri smelter dapat meningkatkan struktur ekonomi tertentu yang memiliki sektor unggulan.
Keempat, peningkatan kapasitas industri smelter dapat memacu pertumbuhan ekonomi daerah. Artinya, terjadi peningkatan kegiatan ekonomi sehingga pada gilirannya akan meningkatkan permintaan tenaga kerja.
Kelima, pengembangan industri smelter harus memperhatikan daya dukung SDM dan teknologi yang dimiliki oleh daerah bersangkutan.
Keenam, pertimbangan strategis nonekonomi perlu juga diperhatikan terkait pengembangan industri smelter. Hal ini disebabkan oleh peran penting sektor-sektor ekonomi untuk mendukung aspek kenegaraan lainnya seperti pertahanan dan keamanan nasional.
Berdasar alasan enam aspek di atas, diperlukan dokumen pendukung perencanaan pembangunan kawasan industri smelter yang berfokus di Jatim.
Lokasi dan Aspek Pendukung
Untuk mewujudkan dokumen pendukung perencanaan pembangunan kawasan industri smelter di Jawa Timur, posisi lokasi dapat menentukan keberhasilan maupun kegagalan usaha yang dilakukan perusahaan. Sebab, lokasi merupakan elemen penting dalam menentukan pendapatan yang diperoleh maupun biaya yang harus dikeluarkan perusahaan. Berbagai faktor perlu dipertimbangkan dalam menentukan lokasi industri.
Tahapan identifikasi secara umum merupakan suatu kerangka konsep perencanaan kawasan industri. Konsep perencanaan industri menunjukkan arah dari tujuan kebijakan pemerintah daerah yang harus diambil, selain sebagai suatu panduan bagi sektor swasta dalam mendukung proses industrialisasi di wilayah Jawa Timur. Konsep perencanaan industri merupakan suatu program detail dari investasi publik.
Sejalan dengan rencana PT Wisco China dan PT Freeport untuk membangun Kawasan Industri Smelter yang rencana investasinya mencapai USD 5 miliar, Provinsi Jatim via Balitbang Jatim bekerja sama dengan Kadin Jatim telah melakukan penelitian tentang kesesuaian lahan (1.500 ha) untuk industrial park pembangunan smelter logam di 6 kabupaten (Tuban, Lamongan, Gresik, Probolinggo, Situbondo, dan Banyuwangi) di Jatim.
Hasil perhitungan penelitian secara statistik yang berisi informasi mengenai kesesuaian lokasi untuk kawasan industri smelter dengan parameter harga dan ketersediaan lahan, aksesbilitas/transportasi dan power plant (ketersediaan listrik), upah minimal kabupaten (UMK), regulasi pemda, dan kuantitas tenaga kerja, menunjukkan bahwa nilai indeks kesesuaian lahan Kabupaten Situbondo merupakan yang tertinggi dengan nilai sekitar 78,75 persen. Tempat kedua ditempati Kabupaten Lamongan dan Probolinggo sebesar 75 persen, kemudian tempat ketiga Kabupaten Gresik sebesar 73,96 persen. Di tempat yang terakhir adalah Kabupaten Tuban sebesar 70,83 persen. Khusus akusisi lahan seperti yang dipersyaratkan oleh dua perusahaan di atas adalah ketersediaan lahan (satu hamparan), harga, fotografi, resistansi masyarakat, dan lain-lain menunjukkan bahwa Kabupaten Situbondo memiliki nilai kumulatif tertimbang tertinggi di antara kabupaten lain tempat objek penelitian. Misalnya, lahan yang cocok seluas 1.500 ha dilihat dari harga jauh lebih rendah. Rata-rata harga di Kabupaten Situbondo Rp 50.000/m2 = Rp. 7,5 triliun jika dibandingkan dengan Kabupaten Tuban Rp 150.000/m2 = Rp 22,5 triliun. Padahal, menurut informasi, ketentuan mereka menyebutkan bahwa di antara investasi 5 miliar dolar (Rp 55 triliun), akusisi lahan dipatok maksimal 20 persen (Rp 11 triliun) saja.
Karena itu, direkomendasikan kepada pemerintah daerah, khususnya pemerintah Provinsi Jawa Timur, bahwa kebutuhan kawasan industri smelter baja minimal 1.500 ha harus didasarkan pada ketersediaan lahan dan lokasi yang relatif masih memiliki jangkauan. Dan, itu adalah Kabupaten Situbondo. Harga hahan yang relatif murah, yang biasanya besaran yang dijadikan dasar adalah penggabungan perhitungan antara harga nilai jual objek pajak dengan nilai pasar, yang memiliki kecenderungan masuk akal, adalah di Kabupaten Situbondo. Selain ketersediaan dan harga lahan, posisi aksesbilitas, terutama transportasi darat dan laut, adalah ketersediaan power plant atau listrik sebagai dasar utama yang harus dipertimbangkan dalam pembangunan kawasan industri smelter baja dan sekali lagi Kabupaten Situbondo memilikinya.
0 Komentar untuk " UU Minerba dan Kesiapan Daerah "
Back To Top