Visi-Misi Anti Korupsi Capres
Ibrahim
Fahmy Badoh ; Direktur Program Transparency International Indonesia
KOMPAS,
06 Juni 2014
BERGULIRNYA
Pemilu Presiden 2014 seharusnya makin terarah pada debat produktif visi,
misi, dan program tiap-tiap capres-cawapres. Visi dan misi terkait anti
korupsi seharusnya menjadi salah satu agenda penting untuk didebat publik.
Apakah para calon presiden-calon wakil presiden peduli dan memiliki jurus
yang jitu melawan kanker sistemik korupsi?
Komitmen
dan keberpihakan para capres-cawapres terhadap pemberantasan korupsi harus
mampu menjawab masalah aktual, terutama terkait pemerintahan dan institusi
politik. Hal itu dapat dilihat dari setidaknya empat indikator. Pertama,
komitmen terhadap penegakan hukum dan dukungan terhadap Komisi Pemberantasan
Korupsi. Kedua, komitmen untuk memberantas korupsi ke dalam, yaitu ke tubuh
partai politik, kroni partai, dan parlemen.
Ketiga,
memiliki program pemberantasan korupsi secara sistemik di lingkup
pemerintahan. Keempat, memiliki komitmen untuk meningkatkan tata kelola (governance) untuk meningkatkan
pelayanan publik, terutama pelayanan dasar.
Prabowo-Hatta
Program
pemberantasan korupsi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa jadi program kedelapan
dari delapan program prioritas bertajuk ”Program Nyata untuk Menyelamatkan
Indonesia”. Dari turunan program prioritas ini, terlihat pasangan itu
mendukung penegakan hukum terhadap korupsi tanpa pandang bulu dan
seadil-adilnya (VIII.3). Dukungan juga diberikan kepada KPK serta sinergi KPK
dengan kepolisian dan kejaksaan (VIII.4).
Secara
sistemik, pasangan nomor urut 1 ini akan menerapkan sistem insentif dan
hukuman (stick and carrot) sebagai cara untuk menciptakan birokrasi efisien.
Peningkatan kesejahteraan aparatur negara tidak hanya akan dilakukan untuk
birokrasi (VIII.2), tetapi juga terhadap Polri (VIII.6). Sebagai bagian dari
program sistemik, pasangan ini juga akan meningkatkan efisiensi pemerintahan
dengan peninjauan kembali pemekaran wilayah (VIII.9). Komitmen terhadap tata
kelola juga menjadi agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi, yaitu dengan
penerapan manajemen pemerintahan terbuka dan akuntabel (VIII.4).
Beberapa
hal lain yang menjadi bagian dari program peningkatan ekonomi di antaranya
reformasi perpajakan, bea cukai, dan sumber daya alam untuk meningkatkan
pendapatan negara (I.8). Di sisi belanja negara, pasangan ini ingin memangkas
kebocoran dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas dengan reformasi belanja
anggaran (I.9).
Jika
dibedah sesuai dengan empat kriteria di atas, pasangan Prabowo-Hatta belum
menyebutkan program mereka terkait reformasi di sektor korupsi politik yang
terkait dengan korupsi parpol dan parlemen. Pasangan tersebut juga tak secara
tegas mengaitkan program pemberantasan korupsinya dengan peningkatan
pelayanan publik dan tata kelola. Rumusan yang terlalu singkat tentu masih
perlu penjelasan lebih jauh apa tindakan konkret yang akan diambil terkait
korupsi politik, mengingat pasangan ini didukung sebagian besar partai yang
kini berada di kekuasaan yang (kebetulan) memiliki banyak catatan
korupsi.
Jokowi-JK
Pasangan
Joko Widodo-Jusuf Kalla meletakkan program anti korupsinya pada dua dari
sembilan agenda prioritas di dalam visi-misinya, yaitu pada agenda kedua dan
keempat. Kesembilan program prioritas ini ”perasan” dari total 31 agenda
strategis di bidang kedaulatan politik, ekonomi, dan budaya. Di dalam
programnya, pasangan ini berkomitmen pada penegakan hukum di banyak ranah
pidana khusus termasuk korupsi, kejahatan perbankan, dan ekonomi ilegal
(11.g-l). Pasangan ini memiliki prioritas pemberantasan korupsi di sektor
penegakan hukum, politik, pajak, bea cukai, dan sumber daya alam (11.j).
Komitmen untuk mendukung KPK sebagai lembaga yang independen, transparan,
profesional, kredibel, dan akuntabel (11.h), dan mendukung sinergi KPK,
kepolisian, dan kejaksaan (11.i). Pendekatan profesionalitas Polri juga
disebutkan termasuk kesejahteraan (3.a dan 3.h).
Sebagai
pendekatan sistemik, pasangan ini akan mendorong penerapan sistem integritas
nasional (SIN) (11.k). Selain itu, terdapat juga program untuk mendukung
perwujudan tata kelola pemerintahan yang transparan dengan penerapan UU
Kebebasan Informasi Publik (5.a-g). Agenda reformasi birokrasi dalam bentuk
restrukturisasi kelembagaan, perbaikan kualitas pelayanan publik, kompetensi
aparatur, kinerja pelayanan publik, dan citizen charter dimaksudkan untuk
menjamin partisipasi masyarakat (12.a-e).
Upaya
memberantas korupsi politik dijabarkan dengan cukup jelas dan terperinci di
dalam agenda prioritas ke-2, yaitu memulihkan kepercayaan publik terhadap
institusi demokrasi, parpol, dan parlemen. Di dalamnya terdapat program
terkait pengaturan kembali pendanaan parpol, pendanaan kampanye, dan
pengawasan pemilu (6.a-f). Terkait reformasi parlemen, Jokowi-JK akan menata
kembali beban legislasi parlemen dan mencegah korupsi dalam pembuatan produk
legislasi (11.a-e).
Visi,
misi, dan program Jokowi-JK sangat detail dan jelas beserta turunan di setiap
program strategis. Sayangnya, untuk reformasi di bidang hukum, dukungan
anggaran dan personel terhadap KPK masih belum jelas dan mungkin tersirat di
balik rumusan independensi dan profesionalitas KPK. Nilai tambah dari program
Jokowi-JK adalah pada rumusan yang tegas dan detail terkait aksi pencegahan
dan pemberantasan korupsi politik terkait parpol, parlemen, dan
penyelenggaraan pemilu.
Perbedaan
Perbedaan
mencolok dari visi, misi, dan program unggulan kedua pasangan capres-cawapres
memang pada uraian secara lebih rinci tiap-tiap program prioritas. Program
Prabowo-Hatta langsung pada rumusan program dan cakupan programnya juga
terbatas. Rumusan program anti korupsi pasangan Jokowi-JK sangat terperinci
dengan sektor cakupan yang lebih luas disertai program turunannya.
0 Komentar untuk " Visi-Misi Anti Korupsi Capres "