Belajar Menapaki Kehidupan & Berevolusi Untuk Kehidupan Yang Lebih Baik.
Mutiara Hati

Visi :
"Menapaki Revolusi Era Baru Bangsa Indonesia Tahun 2045"
Sang Mutiara Hati. Diberdayakan oleh Blogger.
Anda Butuh Training Manajemen, Training SDM, Survey Kepuasan Pelayanan dan Research di Perusahaan Anda?

Makalah Pelayanan Publik 2

1. Pendahuluan

Latar Belakang Permasalahan

Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, orientasi pada kekuasaan yang amat kuat selama ini telah membuat birokrasi menjadi semakin jauh dari misinya untuk memberikan pelayanan publik. Birokrasi dan para pejabatnya lebih menempatkan dirinya sebagai penguasa dari pada sebagai pelayan masyarakat. Akibatnya sikap dan perilaku birokrasi dalam penyelegaraan pelayanan publik cenderung mengabaikan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Berkembangnya budaya paternalistik ikut memperburuk sistem pelayanan publik melalui penempatan kepentingan elite politik dan birokrasi sebagai variabel yang dominan dalam penyelengaraan pelayanan publik. Elite politik dan birokrasi, dan atau yang dekat dengan mereka, seringkali memperoleh perlakuan istimewa dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Akses terhadap pelayanan dan kualitas pelayanan publik sering berbeda tergantung pada kedekatannya dengan elite birokrasi dan politik. Hal seperti ini sering mengusik rasa keadilan dalam masayrakat yang nerasa diperlakukan secara tidak wajaroleh birokrasi publik.

Meluasnya praktik-praktik KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme)dalam kehidupan birokrasi publik semakin mencoreng image masyarakat terhadap birokrasi publik. KKN tidak hanya telah membuat pelayanan birokrasi menjadi amat sulit dinikmati secara wajar oleh masyarakatnya, tetapi juga membuat masyarakat harus membayar lebih mahal pelayanan yang diselenggarakan oleh swasta. Masyarakat harus membayar lebih mahal tidak hanya ketika menyelesaikan urusan KTP, Paspor dan berbagai perijinan tetapi juga ketika mereka mengonsumsi barang dan jasa yang dihasilkan oleh sektor swasta, seperti kendaraan bermotor, jalan tol dan komoditas lainnya. KKN diyakini oleh publik menjadi sumber dari biaya birokrasi dan distorsi dalam mekanisme pasar, seperti praktik monopoli dan ologopoli yang amat merugikan kepentingan publik.

Rendahnya kemampuan birokrasi merespons krisis ekonomi me3mperparah krisis kepercayaan terhadap birokrasi publik. Dinamika ekonomi dan politik yang amat tinggi, sebgai akibat dari krisis tersebut ternyata tidak dapat direspons dengan baik oleh birokrasi publik sehingga membuat kehidupan masyarakat menjadi semakin sulit dan tidak pasti. Inisiatif dan kreatifitas birokrasi dalam merespons krisis dan dampaknya sama sekali tidak memadai. Masyarakat yang mengharapkanbirokrasi publik dapat memberi respons yang tepat dan cepat terhadap krisis yang terjadi menjadi amat kecewa karena ternyata tindakan birokrasi cenderung reaktif dan tidak efektif. Berbagai persoalan yang terjadi dipusat dan didaerah tidak dapat diselesaikan dengan baik, bahkan cenderung dibiarkan sehingga masyarakat menjadi semakin tidak percaya terhadap kemampuan birokrasi dalam menyelesaikan krisis ini.

Berbagai fenomena diatas menunjukkan betapa rapuhnya kepercayaan dan legitimasi pemerintah dan birokrasinya dimata publik. Ini semua terjadi karena pemerintah dan birokrasinya telah gagal menempatkan dirinya menjadi institusi yang bisa melindungi dan memperjuangkan kebutuhan dan kepentingan publik. Praktik-praktik KKN yang terjadi dalam kehidupan birokrasi telah membuat birokrasi menjadi semakin jauh dari masyarakatnya. Orientasi kepada kekuasaan membuat birokrasinya menjadi semakin tidak responsif dan tidak sensitif terhadap kepentingan masyarakatnya. Dominasi birokrasi dalam kehidupan politik dan ekonomi selama ini ternyata juga menciptakan berbagai distorsi dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang cenderung memperburuk krisis ekonomi dan politik yang terjadi. Dalam situasi seperti ini, maka amat sulit mengharapkan pemerintah dan birokrasinya mampu mewujudkan kinerja yang baik. Pemerintah dan birokrasinya telah gagal menyelenggarakan pelayanan publik yang efisien, responsif dan akuntabel.

Ada banyak penjelasan yang bisa digunakan untuk memahami mengapa pemerintah dan birokrasinya gagal mengembangkan kinerja pelayanan yang baik. Dengan menggunakan metafora biologi, Osborn dan Plastrik (1998) menjelaskan lima DNA, kode genetika, dalam tubuh birokrasi dan pemerintah yang mempengaruhi kapasitas dan perilakunya. Sikap dan perilaku dari suatu birokrasi dan pemerintah dalam menyelengarakan pelayanan publik akan sangat ditentukan oleh bagaimana kelima DNA dari birokrasi itu dikelola, yaitu misi (purpose), akuntabilitas, konsekuensi, kekuasaan dan budaya. Kelima sistem DNA ini akan saling mempengaruhi satu sama lainnya dalam membentuk perilaku birokrasi publik. Pengelolaan dari kelima sistem kehidupan birokrasi ini akan menentukan kualitas sistem pelayanan publik.

Kemampuan dari suatu sistem pelayanan publik dalam merespons dinamika yang terjadi dalam masyarakatnya secara tepat dan efisien akan sangat ditentukan oleh bagaimana misi dari birokrasi dipahami dan dijadikan sebagai basis dan kriteria dalam pengambilan kebijakan oleh birokrasi itu. Birokrasi publik diIndonesia sering kali tidak memiliki misi yang jelas sehingga fungsi-fungsi dan aktifitas yang dilakukan oleh birokrasi itu cenderung semakin meluas, bahkan mungkin menjadi semakin jauh dari tujuan yang dimiliki ketika membentuk birokrasi itu. Perluasan misi birokrasi ini sering kali tidak didorong oleh keinginan birokrasi itu agar dapat membantu masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya, tetapi didorong oleh keinginan birorasi unr\tuk memperluas aksesnya terhadap kekuasaandan anggaran. Dalam situasi yang fragmentasi birokrasi amat tinggi, maka kecenderungan semacam ini tidak hanya akan membengkakkan birokrasi publik, tetapi juga menghasilkan duplikasi dan konflik kegiatan dan kebijakn antar departemen dan berbagai non departemen. Dalam sistem penyelenggaraan pelayanan publik, konflik kebijakan antar departemen dan lembaga non departemen b8kan hanya melahirkan inefisiaensi, tetapi juga membingungkan masyarakat pengguna jasa birokrasi.

Ketidakpastian misi juga membuat orientasi birokrasi dan pejabatnya pada prosedur dan peraturan menjadi amat tinggi. Apalagi dalam birokrasi publik diIndonesia yang cenderung menjadikan prosedur dan peraturan sebagai panglima, maka ketidakjelasan misi birokrasi publik mendorong para pejabat birokrasi publik menggunakan prosedur dan peraturan sebagai kriteria utama dalam penyelenggaraan pelayanan. Para pejabat birokrasi sering mengabaikan perubahan yang terjadidalam lingkungan dan alternatif cara pelayanan yang mungkin bisa mempermudah para pengguna layanan untuk bisa mengakses pelayanan secara lebih mudah dan murah. Ketaatan dan kepatuhan terhadap prosedur dan peraturan menjadi indikator kinerja yang dominan sehingga keberanian untuk mengambil inisiatif dan mengembangkan kreatifitas dalam merespons perubahan yang terjadi dalam masyarakat menjadi amat rendah. Rutinitas dianggap sebagai suatu hal yang wajar dan benar dalam penyelengaraan pelayanan publik. Birorasi yang seperti ini tentu amat sulit menghadapi dinamika yang amat tinggi, yang muncul sebagai akibat dari krisis ekonomi dan politik yang sekarang ini terjadi diIndonesia. Krisis ini mengajarkan kepada kita betapa rapuhnya sistem birokrasi publik diIndonesia dalam menghadapi perubahan-perubahan yang cepat dalam lingkungannya.Tentunya kegagalan birokrasi dalam merespons krisis ekonomi dan politik secara baik juga amat ditentukan oleh bagaimana sistem kekuasaan, akuntabilitas, intensif dan budaya yang berkembang dalam birokrasi selama ini.

Uraian diatas menjelaskan bahwa kemempuan pemerintah dan birokrasinya dalam menyelenggarakan pelayanan publik amat dipengaruhi oleh banyak faktor yang saling terkait satu dengan yang lainnya. Untuk memahami kinerja birokrasi dalam penyelengaraan pelayanan publik, tentu tidak cukup hanya dengan menganalisisnya dari satu aspek yang sempit, tetapi harus bersifat menyeluruh dengan memperhatikan semua dimensi persoalan yang dihadapi oleh birorasi serta keterkaitan sati dengan yang lainnya. Dengan cara p-andang seperti ini, maka informasi tepat dan lengkap mengenai kinerja birokrasi dapat diperoleh dan kebijakan reformasi birokrasi yang holistik dan efektif bisa dirumuskan dengan mudah. Dengan melaksanakan kebijakan seperti ini, maka diharapkan perbaikan kinerja birokrasi dalam penyelengaraan pelayanan publik akan bisa segera dinikmati oleh masyarakat luas.

Makalah ini sedikit mengupas bagaimana berbagai faktor tersebut berhubungan dengan kinerja penyelengaraan pelayanan publik yaitu Pelayanan Pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor di SAMSAT Slawi. Dengan menggunakan data yang diperoleh baik dari survei maupun media massa dan wawancara dilapangan, makalah ini menjelaskan berbagai faktor yang menjadi penyebab dari kegagalan birokrasi publik dalam menyelengarakan pelayanan publik secara efisien, responsif dan akuntabel. Berbagai faktor, baik yang sifatnya internal maupun yang secara langsung berpengaruh terhadap praktik penyelengaraan pelayanan seperti budaya birokrasi, etika pelayanan, kewenangan diskresi dan sistem intensif dijelaskan dalam makalah ini. Lebih dari itu makalah ini juga menjelaskan bagaimana lingkungan eksternal birokrasi, seperti budaya dan kondisi politik lokal ikut mempengaruhi kinerja birokrasi dalam menyelengarakan pelayanan publik.

2. Permasalahan

Kompleksitas masalah pembangunan yang dihadapi pemerintah Orde Baru menghendaki adanya perubahan struktur birokrasi yang membuat tubuh birokrasi menjadi semakin membengkak. Dalam kurun waktu tidak lebih dari sepuluh tahun, perkembangan jumlah pegawai negeri terus mengalami peningkatan sangat tinggi. Menurut Rohdewohld (1995), pada tahun 1993 jumlah pegawai negeri telah mencapai jumlah 4.009.000 Orang. Jumlah tersebut termasuk yang paling besar dalam sejarah perkembangan jumlah pegawai negeri diIndonesia. Pertumbuhan jumlah pegawai negeri sipil apabila diklasifikasikan menurut tingkatan pemerintah terlihat bahwa jumlah pegawai negeri yang adea didaerah hanya mencapai 12,5 persen (belum termasuk pegawai pusat yang ditempatkan didaerah), sedangkan jumlah pegawaia negeri ditingkat pusat mencapai 87,5 persen.

Penambahan jumlah pegawai negeri sipil secara besar-besaran semasa pemerintahan Orde Baru membawa dua konsekuensi pentung. Pertama, penyediaan lapangan kerja baru dibidang pemerintahan dan pelayanan oleh pemerintah menjadi sebuah keharusan. Selama pemerintah Orde Baru berkuasa, pemerintah berusaha menciptakan lapangan pekerjaan untuk menampung jumlah pegawai negeri yang melebihi kapasitas. Penciptaan struktur organisasi baru diberbagai instansi pemerintahan, baik dipusat maupun didaerah tumbuh begitu pesat tanpa memperhatikan analisis kebutuhan organisasi serta penyiapan sumberdaya manusianya. Perekrutan pegawai dijajaran birokrasi pemerintah terus menerus dilakukan tanpa memperhatikan kejelasan kriteria, profesionalitas dan kebutuhan organisasi. Penambahan jumlah instansi dan pegawai birokrasi pemerintah tersebut pada akhirnya tidak membawa dampak pada terciptanya efisiensi pelayanan publik.

Kedua, akibat dari jumlah pegawai negeri yang terlalu besar menjadikan dominasi peran birokrasi dalam kehidupan publik menjadi sangat tinggi. Hampir segala aspek kehidupan masyarakat tersentuh oleh birokrasi semenjak penduduk lahir hingga meninggal dunia selalu berurusan dengan birokrasi pemerintah. Seorang penduduk yang lajir diharuskan mengurus surat keterangan lahir dan akta lahir di kantor Catatan Sipil.hal tersebut belum termasuk berbagai kegiatan politik, seni, ekonomi, sosial, agama maupun budaya yang harus memerlukan mekanisme perijinan birokrasi yang sangat rumit.

Realitas tersebut menjadikan birokrasi terasa begitu dominan dalam mengatur kehidupan masyarakat. Birokrasi kemudian cenderung lebuh berperan untuk mengurus kehidupan publik, dalam arti fungsi pelayanan publiknya. Sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat, birokrasi didaerah hanya menjalankan fungsi pelaksanaan regulasi atau kebijakan yang telah ditentukan birokrasi pusat untuk melakukan pengaturan atas segala kehidupan masyarakat. Peran dan posisi birokrasi yang hampir tidak terbatas menjadikan birokrasi sangat sulit dikontrol oleh publik, sehingga munculnya patologi birokrasi seperti kolusi, korupsi dan nepotisme menjadi sulit terdeteksi.

Perubahan tata pemerintahan dilakukan secara sistematis selama Orde Baru berkuasa. Selain kompleksitasnya masalah pembangunan yang dihadapi, pemerintahan Orde Baru dengan berbagai pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya maupun geografis wilayah Indonesia yanga demikian besar memerlukan adanya suatu sistem pengendalian birokrasi yang efektif dalam menjangkau sasaran pembangunan. Menyadari hal tersebut, pemerintah Orde Baru membentuk jaringan organisasi birokrasipemerintahan yang mampu menjangkau sampai ke lapisan terbawah masyarakat. Selama Orde Baru berkuasa jaringan Organisasi pemerintah terbentuk mulai dari pusat sampai Rukun Tetangga secara hierarkis.

Dalam penyelengaraan pelayanan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor di SAMSAT Slawi penuh dengan KKN. Pelayanan STNK berawal dari persyaratan pengajuan, proses pembayaran dan pengesahan terlihat banyak yang terlibat didalamnya oknum baik petugas maupun calo. Persyaratan pengguna jasa atau pemakai kendaraan dalam mengajukan persyaratannya terdiri dari STNK Asli, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Asli dan Fotokopi dan KTP Pemilik Asli. Setelah memiliki kelengkapan persayaratan, pengguna jasa mendaftarkan ke Loket I pendaftaran dengan menyerahkan berkas kelengkapan persyaratan pajak STNK. Petugas menerima berkas tersebut dengan menggantikan slip pendaftaran yang dikembalikan kepada pengguna jasa yang bertuliskan Rp.5000,- sebagai pembayaran pendaftaran. Ketika pengguna jasa telah membayar pendaftaran, slip pendaftaran ditanda tangani . pada Loket II petugas pengesahan menerima slip pendaftaran untuk ditukarkan dengan kwitansi pembayaran pajak STNK sesuai tahun keluarnya kendaraan. Dalam kwitansi pajak STNK meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib (SW) Jasa Raharja, Biaya Administrasi STNK dan Biaya Administrasi TNKB.

Dalam pelayanan selanjutnya pengguna jasa membayar jumlah pajak kepada kasir di loket III sesuai dengan nomor antrian. Maka dengan selesainya membayar berarti pengguna jasa tinggal mengambil STNK yang baru yaitu lembar pajak 1 tahun di gantikan dengan slip pembayaran dan tertera waktu tagihan pajak untuk tahun depan. Pada loket IV yatu penyerahan STNK dan Plat Nomor Polisi untuk melayani pengguna jasa dalam mengambil STNK baik yang membayar pajak maupun perpanjangan Plat Nomor. Waktu yang dibutuhkan untuk membayar pajak yaitu satu sampai satu setengah jam. Penulis sudah 5 kali dalam melakukan pembayaran pajak 1 tahun maupun perpanjangan Plat Nomor 5 tahun. Selain motor sendiri, alhamdulillah juga dipercaya oleh teman dan tetangga untuk membayarkannya. Banyak peristiwa menarik dan banyak persoalan yang harus diselesaikan sebagai kepedulian terhadap kebersihan dan efisiensi pelayanan untuk mensejahterakan masyarakat. Tidak mudah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada birokrasi pemerintah dalam suatu penyelengaraan pelayanan publik. Maka kita sebagai pengguna jasa harus kritis dan berani untuk membuka persoalan dalam tataran politik. Tujuannya tidak lain untuk transportasi kinerja dan memberikan konsekuensi baik secara hukum maupun konsekuensi sosial.

Mengenai penyelenggaraan pelayanan publik di SAMSAT Slawi, saya mengalami dari tahun 2004. mulai dari membayar pajak 1 tahun sepeda motor dan kehilanagan STNK. Dalam pembayaran pajak STNK merasakan keanehan ketika KTP Pemilik kendaraan tidak ada, petugas menyarankan untuk menebus uang Rp.25000,-. Padahal seandanya saya melihat didalam kantor SAMSAT tidak terdapat tarif atau aturan mengenai tebusan KTP sebesar Rp.25.000,-. Cara pandang saya tidak langsung memvonis hal tersebut sebagai uang suap tetapi sebagai konsekuensi hukum walaupun secara tertulistidak ada. Tetapi hal tersebut jika dibiarkan begitu saja tanpa adanya teguran baik kepada aparat pelayanan SAMSAT maupun pengguna jasa, maka akan terjadi kolusi secara terus menerus hingga membudaya dan mendarah daging. Karena pendidikan dan etika dalam pelayanan tidak dipahami oleh keduanya cenderung terjadi pembodohan dan ketergantungan oleh kekuasaan uang. Dan peristiwa berikutnya dalam pembayaran perpanjangan Plat Nomor 5 tahun yang sarat dengan KKN. Pada peristiwa ini saya membantu sepeda motor temannya yang hanya adaa STNK dan sepeda motor. Persyaratan perpanjangan Plat Nomor 5 tahun harus membawa sepeda motor untuk cek fisik, STNK Asli, BPKB Asli dan fotokopi serta KTP Pemilik Asli. Saya hanya dapat membawa sepeda motor dan STNK Asli ke SAMSAT Slawi karena teman saya sedang bekerja di Jakarta. Rencana sepeda motor tersebut akan digunakan untuk transportasi pekerjaannya sebagai kolektor koperasi. Melihat kondisi yang seadanya dari sepeda motor langsung didatangi tukang parkir dan calo yang mendekat didepan kantor SAMSAT Slawi kepada saya. Mereka menanyakan pembayaran pajak atau perpanjangan Plat Nomor, dijawab dengan mudah oleh saya dengan mengatakan mau membayar perpanjangan Plat Nomor. Selain itu saya menyempatkan diri untuk berkenalan dengan calo tersebut.

Nanang seorang yang berprofesi sebagai calo pembayaran pajak dan perpanjangan STNK di SAMSAT Slawi, itulah namanya. Saya membuka persoalan perpanjangan STNK dengan menceritakan yang sebenarnya. Dibawah pohon kami membicarakannya dan bagaimana cara membayarnya. Di satu sisi ada persoalan 2 tahun pajak yang lalu belum terbayar, BPKB masih dijadikan jaminan pada koperasi serta KTP Pemilik tidak berda ditangan saya. Nanang mengatakan bahwa pembayaran perpanjangan STNK dalam kondisi seperti anda dapat diatasi yang terpenting sepeda motor dapat dicek fisik dan STNK Asli dibawa kekantor SAMSAT. Masih beruntung kami masih bisa menyelesaikan persoalan pembayaran, nomor rangka mesin sudah digesek dan mendapatkan Lembaran Ditlantas yang resmi. Setelah itu kami menghitung 2 tahun pajak yang belum dibayar. Ternyata dpat digantikan denda sebesar Rp.25000,- pertahun. Seperti halnya KTP pemilik ditebus Rp.35000,- dan BPKB sebesar Rp.25.000,-. Melihat hal tersebut saya sebagai pengguna jasa merasaa lega setelah ada solusi dan denda yang sudah dilunasi oleh teman saya. Makakelegaan itu tidak berlangsung lama walaupun maslah suadah terselesaikan tinggal menuggu pembayaran tagihan pajak tahun depan. Kelegaan itu hilang saat saya dikenal sebagai calo atau pengantar dalam pembayaran pajak dan perpanjangan STNK. Hal ini saya rasakan sebagai hilangnya kepercayaaan teman dan tetangga kepada aparat pelayanan yang telah dialami langsung oleh pengalaman saya. Maka penulis dapat memahami pentingnya pelayanan publik yang dilihat dari pelaku dan pengguna jasa untuk mengukur bagaimana peayanan publik dalam pembayaran pajak STNK dapat berjalan efektif dan Efisien dengan prioritas peningkatan pendapatan asli daerah sebgai penunjang pembangunan.

3. Pembahasan Masalah

Berdasarkan penjelasan permasalahan yang telah penulis analisis, dapat mendorong perbaikan didalam sistem pelayanan publik khususnya bagi aparat pelayanan publik dan pengguna jasa administrasi pemerintahan. Sebagai warga negara yang terlibat langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan sudah pasti akan bersinggungan peraturan baik dalam Undang-undang maupun Perda.

Seperti yang kita lakukan yaitu kewajiban dalam membayar pajak, dalam hal ini pembayaran pajak STNK di kantor SAMSAT Slawi.

Menurut Prof. Dr. Rahmat Sumitro, SH mengatakan mengenai pengertian pajak yaitu iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan Undang-undang dapat dipaksakan dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjuk digunakan untuk pembiayaan sarana umum. Pemungutan iuran tersebut hanya dapat dilakukan oleh negara yaitu aparat penyelenggara pelayanan publik.

Pembayaran pajak STNK diselenggarakan oleh pemerintah propinsi dengan sistem Dekonsentrasi, yang mana pemerintah kabupaten atau pemerintah kota sebagai kepanjangan tangan pemerintah propinsi. Pengelolaan pendapatan pajak STNK dilaksanakan oleh UPTD SAMSAT dan UPTD Dipenda kabupaten /kota.

Sedangkan untuk hasil dari pemungutan pajak STNK akan langsung diterima pemerintah propinsi sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan.

Mengenai permasalahan kurang efisiensinya pelayanan oleh aparat sebagai dampak negatif yang disebabkan besarnya jumlah pegawai dan penambahan jumlah instansi. Sekarang pemerintah membutuhkan kinerja yang profesional dan orientasi pada kesejahteraan sosial. Melalui seleksi pegawai yang adil dan proposional dapat melihat permasalahan yang sebenarnya terjadi ditengah masyarakat baik dari segi ekonomi, politik, hukum dan budaya. Setelah terwujud pemerintah dalam perekrutan pegawai langkah selanjutnya mereka yang sudah menjadi pegawai dapat di didik dan dilatih dalam rangka menguji kembali keahlian dari ilmunya serta kepribadiannya. Untuk melengkapi tingkat efisiensi secara empiris mereka harus praktek latihan dan penelitian dilapangan sebagai penyempurnaan profesi. Penempatan pegawai dapat melihat prestasi dan hasil dari penelitian mengacu pada kepuasan dan pemecahan problem masyarakat.

Birokrasi yang rumit merupakan permasalahan klasik yang diturunkan melalui era orde baru status quo. Pengalaman yang terjadi adalah prosedur administrasi mulai dari bawah sampai keatas secara hierarkis tidak mampu menyelesaikan masalah malahan menambah sumber baru yaitu monopoli aparat penyelenggara pelayanan yang hanya dapat tunduk kepada atasannya. Tidak terbatasnya kewenangan aparat membuat kontrol masyarakat sulit dilakukan pada akhirnya cenderung menimbulkan patologi birokrasi.

Sebagai solusi dan tindak lanjut permasalahan tersebut, pemerintah lebih mengedepankan supremasi hukum sebagai konsekuensi pidana dan ditindak lanjuti dengan konsekuensi sosial. Ketika penyelenggaraan pelayanan pajak STNK dikantor SAMSAT terjadi kolusi kepada oknum aparat. Maka pemerintah bersama dengan aparat hukum langsung menindak dengan membuktikan kepada masyarakat luas melalui media masa. Seperti POLRI pada kepemimpinan Jenderal Polisi Sutanto yang telah bekerjasama dengan BIN, Kejaksaan Agung. KPK dan CIA dalam memberantas oknum yang terlibat pelanggaran kode etik pegawai. Selanjutnya pihak swasta memberikan sosialisasi tindak pidana oleh aparat kepada masyarakat luas untuk mendapatkan ketidakpercayaan.

Selain itu, peran masyarakat disini tidak lain adalah ikut mendukung, melaksanakan dan mengawasi dengan penmerintah. Maka disamping sebagai pengguna jasa diharapkan mampu melakukan pengawasan yang obyektif. Tujuannya tidak lain adalah untuk memberikan kontribusi materi dan kontrol perilaku aparat penyelenggara berupa teguran, surat peringatan maupun dialog secara langsung.

4. Penutup

Kesimpulan

Berdasarkan uraian diatas maka penulis dapat memberikan kesimpulan bahwa dalam menyelenggarakan pelayanan pajak dikantor SAMSAT Slawi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. pemahaman tentang pajak oleh aparat penyelenggara pelayanan dan masyarakat

b. perekrutan pegawai didasarkan pada keahlian (profesionalisme)

c. penempatan pegawai yang adil dan proposional

d. menjunjung tinggi nilai-nilai hukum terhadap aparat penyelenggara pelayanan dan masyarakat pengguna jasa

e. bekerjasama antara SAMSAT, BIN, Pengadilan, POLRI, KPK dan Masyarakat dalam menindaklanjuti

f. adanya konsekuensi hukum dan konsekuensi sosial

DAFTAR PUSTAKA

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tetang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas

Dwiyanto, Agus. 2006. Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia, Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.

by. bisniedha (untuk Makalah lebih lengkapnya disini

Tag : Makalah
2 Komentar untuk " Makalah Pelayanan Publik 2 "

Account situs Anda telah disetujui admin indotopten, cek panduan di email atau login di situs indotopten untuk informasi selengkapnya seputar statistik dan rangking situs ini.
Terima kasih :)

Back To Top