Belajar Menapaki Kehidupan & Berevolusi Untuk Kehidupan Yang Lebih Baik.
Mutiara Hati

Visi :
"Menapaki Revolusi Era Baru Bangsa Indonesia Tahun 2045"
Sang Mutiara Hati. Diberdayakan oleh Blogger.
Anda Butuh Training Manajemen, Training SDM, Survey Kepuasan Pelayanan dan Research di Perusahaan Anda?

Makalah Pelayanan Publik

A. PENDAHULUAN

Seiring dengan perubahan lingkungan strategis yang cepat dan luas diberbagai sektor, maka spesialisasi dan variasi tuntutan kebutuhan pun semakin meningkat dalam kegiatan dan kehidupan masyarakat. Ditambah lagi dengan peningkatan kesadaran bernegara, kesemuanya itu mengharuskan adanya perubahan tentang konsep pelayanan terhadap masyarakat.

Selanjutnya arah Pembangunan Nasional Indonesia sesuai dengan tujuan negara yang sebagaimana telah dirumuskan dalah Garis-garis Besar Haluan Negara bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Ilustrasi tersebut diatas dimaksudkan agar kita memahami perubahan peranan pemerintah yang ternyata berubah dari waktu ke waktu. Perubahan apapun yang terjadi terhadap peranan pemerintah pada dasarnya tidak merubah fungsi sebagai pelayanan publik atau masyarakat, hanya merubah sisi peranan yang akan diambil, oleh karena itu pegawai pemerintah atau pegawai negeri sipil disebut juga pelayan masyarakat. Demikian pentingnya pelayanan publik yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dengan program reformasi nasional tidak akan ada artinya apabila pelayanan publik itu ternyata masih buruk. Apalagi dalam rangka mewujudkan GOOD GOVERNANCE dimana akuntabilitas menjadi salah satu prinsip yang harus dikedepankan dalam penylenggaraan pemerintahan, maka pelayanan publik yang akuntabel menjadi keharusan yang tidak bisa ditunda-tunda.

Pelayanan prima merupakan suatu layanan yang diberikan kepada publik yang mampu memuaskan pihak yang dilayani, hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam SK Menpan No. 81 Tahun 1993 tentang Pedoman Tata laksana Pelayanan Umum, “Pelayanan masyarakat adalah segala bentuk kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah di pusat, di daerah dalam membentuk barang dan jasa baik dalam bentuk pemenuhan masyarakat maupun dalam pelaksanaan ketentuan perundang-undangan”.

B. PEMBAHASAN

Ada berbagai strategi yang digunakan pemerintah untuk mengembangkan dan memperbaharui kemampuan dan keahlian PNS dalam menghadapi permasalahan PNS. Pemberdayaan merupakan salah satu cara pengembangan PNS melalui employee involvement yaitu dengan memberi wewenang tanggung jawab yang cukup untuk mengambil keputusan.

Pemimpin mempunyai peran strategis dalam proses pemberdayaan sebagai agen perubahan karena dalam pemberdayaan ada proses distribusi kekuasaan sehingga pemerintah dituntut untuk memiliki kesadaran terhadap distribusi kekuasaan dan wewenang, sebagai proses kaderisasi dan peningkatan kemampuan secara berkesinambungan agar sumber daya manusia mampu mencapai produktivitas dan kinerja yang optimal.

Mensikapi permasalahan PNS yang terdapat pada pembahasan ini dapat disimpulkan:

1. Pengembangan kemampuan dan keahlian merupakan suatu dimensi yang penting dalam program pemberdayaan. Oleh karena itu training merupakan hal yang penting untuk meningkatkan keahlian PNS dan merupakan bagian pemberdayaan.

2. Dukungan manajemen dengan pemberian reinforcement yang terus menerus akan sangat mendukung memotivasi pegawai karena setiap pegawai ingin dihargai atas pretasi yang ia capai dari pemerintah dan diberitahukan atas prestasinya kepada teman kerjanya.

3. Memberi wewenang dan tanggung jawab yang cukup bagi PNS untuk menentukan tindakan yang dibutuhkan supaya dapat menyelesaikan berbagai tugas yang diberikan, maka kreatifitas dan inovasi PNS pada akhirnya akan meningkatkan performance dan produktivitas.

Untuk mendukung hal tersebut diatas melalui Keputusan Menpan Nomor 81 Tahun 1993 ditetapkan ada 8 (delapan) unsur kualitas dari sendi-sendi pelayanan yaitu:

1. Kesederhanaan, dalam arti bahwa prosedur atau tata cara pelayanan diselenggarakan secara mudah, lancar, cepat, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan.

2. Kejelasan dan Kepastian, dalam arti adanya kejelasan dan kepastian dalam hal;

a. prosedur atau tata cara pelayanan umum

b. persyaratan-persyaratan umum baik teknis maupun administratif

c. unit kerja dan atau pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan umum

d. rincian biaya atau tarif pelayanan umum dan tata cara pembayarannya

e. jadwal waktu penyelesaian pelayanan umum

f. hak dan kewajiban baik dari pemberi maupun penerima pelayanan umum berdasarkan bukti-bukti penerimaan permohonan atau kelengkapannya sebagai alat untuk memastikan mulai dari proses pelayanan umum hingga ke penyelesaiannya.

3. Keamanan, dalam arti bahwa proses serta hasil pelayanan umum dapat memberikan keamanan dan kenyamanan serta dapat memberikan kepastian hukum.

4. Keterbukaan, dalam arti bahwa setiap prosedur atau tata cara, persyaratan, satuan kerja pejabat penanggung jawab, pemberi pelayanan umum, waktu penyelesaian, rincian biaya atau tarif dan hal-hal yang berkaitan dengan proses pelayanan umum wajib diinformasikan secara tebuka agar mudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat.

5. Efisien, dalam arti;

a. persyaratan pelayanan umum dibatasi hanya pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran pelayanan dengan tetap keterpaduan antara persyaratan dengan produk pelayanan umum yang diberikan.

b. dicegah adanya pengulangan kelengkapan persyaratan pada konteks yang sama, dalam hal proses pelayanannya, kelengkapan persyaratan dari sauan kerja atau instansi pemerintah lain yang terkait.

6. Ekonomis, dalam arti pengenaan biaya pelayanan umum harus ditetapkan secara wajar dengan memperhatikan;

a. nilai barang dan atau jasa pelayanan umum tidak menuntut biaya tinggi diluar kewajaran.

b. Kondisi dan kemampuan masyarakat untuk membayar secara umum.

c. Ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

7. Keadilan, dalam arti cakupan atau jangkauan pelayanan umum harus diusahakan seluas mungkin dengan distribusi yang merata dan diberlakukan secara adil.

8. Tepat waktu, dalam arti pelaksanaan pelayanan umum dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan.

Tag : Makalah
1 Komentar untuk " Makalah Pelayanan Publik "

Apkh pelay pub sdh sesuai dg harapan masy ina?

Back To Top